KARAWANG | KARAWANGSPORT.COM– Upaya jajaran Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Selama operasi intensif yang digelar sepanjang September hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 32 tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, kasus yang diungkap meliputi berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis (sinte), hingga obat keras tertentu (OKT).
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 28 kasus narkoba. Rinciannya, 20 kasus sabu, 3 kasus ganja, 2 kasus sinte, dan 3 kasus obat keras tertentu,” ungkap AKBP Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).
Kasus Menonjol dan Barang Bukti
Dari 20 kasus sabu yang berhasil diungkap, salah satu yang menonjol terjadi di Dusun Tanggungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan pada 24 September 2025. Polisi menyita 126,55 gram sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial RZ.
Sementara itu, pengungkapan terbesar kasus ganja ditemukan di Puri Telukjambe Blok C, Desa Simaya, Kecamatan Telukjambe Timur pada 22 Oktober 2025. Petugas menyita 1,247 kilogram ganja dari tangan tersangka DAF alias DBL, yang diketahui berperan sebagai pengedar.
Adapun untuk kasus obat keras tertentu (OKT), pada 14 Oktober 2025, petugas menggerebek Perum Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, dan mengamankan 8.000 butir obat keras serta tiga tersangka.
Terungkap Jaringan Antarprovinsi
Kapolres menuturkan, hasil pengembangan dari kasus ganja mengarah pada jaringan lintas provinsi Sumatera–Lampung–Karawang. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas berhasil menyita total 4,5 kilogram ganja.
“Informasi awal kami dapat dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, dua pelaku kami tangkap dan kami telusuri jaringannya hingga ke Cipinang, Jakarta,” jelas Kapolres.
Selain itu, wilayah pesisir Cilamaya juga disebut menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 225 gram sabu hasil dari operasi pengintaian lapangan.
Modus dan Ancaman Hukuman
Para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, di antaranya:
Sistem tempel (drop point): narkoba diletakkan di titik tertentu untuk diambil pembeli.
Transaksi langsung (COD).
Warung kamuflase: aktivitas jual beli narkoba disamarkan dengan usaha toko kelontong atau konter pulsa.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, dan denda hingga Rp8 miliar.
Ribuan Butir Obat Keras Disita
Kasat Narkoba Polres Karawang menambahkan, selama periode Agustus hingga Oktober 2025, pihaknya telah menyita 35.000 butir obat keras tertentu (OKT) dari berbagai kasus.
“Pada Agustus ada 25.000 butir, dan di September–Oktober bertambah 10.000 butir. Semua ini berkat kerja sama masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Selamatkan 5.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba
AKBP Fiki menegaskan komitmen Polres Karawang dalam memerangi peredaran narkoba serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 5.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku dan mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
(Jun@)
















